Isi dari materi tersebut adalah
1,Tidak boleh membully
2.kalau punya masalah di selesaikan dengan baik dengan cara minta maaf
3.kalau ada temen yang punya kelakuan yg tidak di sukai beritahu dengan cara halus
4.sosial media bukan di gunakan untuk menghujat/membully orang

Cara bijak dalam bermedia sosial adalah
1. Tidak Membagikan Informasi Pribadi
Tidak membagikan kehidupan pribadi,alamat rumah,kantor.dsb
untuk meminimalkan kejahatan
2. Pilih-Pilih Teman
berteman dengan org yg benar2 dikenal
3. Hindari Akun-Akun Negatif
4. Periksa Kembali Sebelum Membagikan Konten
Jangan membagikan konten yang membuatmu terjebak dalam masalah

5. Gunakan untuk Pengembangan Diri
gunakan untuk informasi yang berguna agar bisa berkembang
 6.Jangan memposting atau berkomentar yang buruk
karena nanti akan menimbulkan masalah


UU NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan denda paling banyak 72 juta dan pidana pejara paling lama 3tahun 6bulan
UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik di medsos dengan denda paling banya 750 juta dan penjara paling lama 4 tahun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teknologi